Polda Sumbar Rilis Penangkapan Bandar Sabu di 50 Kota, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

    Polda Sumbar Rilis Penangkapan Bandar Sabu di 50 Kota, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

     Padang— Polda Sumatera Barat melalui Bidang Humas merilis pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota di Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.

    Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyampaikan bahwa seorang pria berinisial HR (28) berhasil diamankan petugas pada Rabu (4/3/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah gudang buah di Jorong Kaludan, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak.

    “Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut, ” ujar Susmelawati diruang kerja dalam keterangan persnya, Kamis (5/3/2026).

    Menurutnya, setelah menerima informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres 50 Kota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi.

    Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disimpan di dalam kotak rokok.

    Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek OPPO F11 warna biru, dua unit timbangan digital, satu pack plastik klip bening, serta beberapa lembar plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

    Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke pondok tempat tinggal terduga pelaku di wilayah yang sama. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan timbangan digital dan plastik klip yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

    “Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya, ” kata Susmelawati.

    Ia menambahkan, proses penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan oleh perangkat nagari serta masyarakat setempat guna memastikan transparansi dalam proses penegakan hukum.

    Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

    Kabid Humas Polda Sumbar menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat.

    “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba, ” ujarnya.

    Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

    “Upaya pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum. Dukungan masyarakat sangat diperlukan agar lingkungan tetap aman dan generasi muda dapat terlindungi dari bahaya narkotika, ” tutup Susmelawati.

    (Berry)

    polda sumbar rilis penangkapan bandar sabu di 50 kota polisi amankan pelaku dan barang bukti
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Bidpropam Polda Sumbar Sidak Disiplin Personel...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Sumbar Buka Puasa Bersama Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ditlantas Polda Sumbar Edukasi Tertib Lalu Lintas di Sekolah, Gandeng MAN 2 Padang Lewat Halal Bihalal
    Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah di Padang, Kerugian Korban Capai Rp18 Juta
    Polisi Dorong UMKM Naik Kelas, Bhabinkamtibmas Dampingi Budidaya Madu di Pariaman
    Polisi Respons Cepat Laporan Pencurian di Limapuluh Kota, Pelaku Kabur Tinggalkan Barang Bukti
    Polisi Kawal Lomba TK Se-Limapuluh Kota, 500 Lebih Peserta Ikut Meriahkan Ajang Edukasi Anak

    Ikuti Kami