50 Kota, Sumbar– Bhabinkamtibmas Polsek Guguk bersama Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres 50 Kota melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk larangan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (29/1/2026) di lokasi galian C pasir yang berada di Jorong Belubus, Kenagarian Sungai Talang.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Kapolres 50 Kota melalui Kasatreskrim AKP Repaldi SH. MH memerintahkan Unit Tipiter untuk turun langsung ke lapangan bersama Bhabinkamtibmas guna melakukan langkah awal berupa imbauan dan sosialisasi hukum kepada pemilik lokasi.
“Petugas kita memberikan imbauan secara persuasif agar aktivitas penambangan dihentikan sampai seluruh perizinan resmi dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan, ” Ulas Kasat Reskrim
Selain imbauan lisan, petugas juga memasang spanduk larangan penambangan ilegal sebagai bentuk peringatan hukum serta komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan situasi kamtibmas yang kondusif.
Kegiatan tersebut melibatkan Bhabinkamtibmas Nagari Sungai Talang dan Simpang Sugiran, serta personel Unit Tipiter Satreskrim Polres 50 Kota.
Kepolisian mengajak tokoh masyarakat dan perangkat nagari untuk berperan aktif dalam pengawasan di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas pertambangan yang diduga melanggar hukum.
Polisi menegaskan upaya preventif ini merupakan bagian dari kehadiran Polri di tengah masyarakat guna meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah dampak kerusakan lingkungan akibat praktik tambang ilegal.
(Berry)

Dina Syafitri