Solok Selatan, Sumbar — Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial VS (45) ditangkap bersama tujuh paket diduga sabu-sabu dengan berat total 12, 54 gram pada Sabtu (17/1/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Solok Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, VS merupakan warga Jorong Sungai Aro, Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.
Dari hasil pemeriksaan awal, sabu-sabu tersebut diperoleh dari wilayah Solok dan rencananya akan diedarkan di Solok Selatan.
“Barang bukti berupa tujuh paket narkotika jenis sabu telah kami amankan. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus, termasuk menelusuri jaringan peredarannya, ” ujar AKBP Faisal.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya kepolisian dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Perang terhadap narkoba membutuhkan peran semua pihak. Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat berarti, ” tegasnya.
(Berry)

Dina Syafitri