Mentawai, Sumbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Mentawai mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Tiga orang pelaku diamankan saat tertangkap tangan menggunakan sabu di dalam sebuah kapal.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kapal balong yang bersandar di Dermaga TPI Km 2, Desa Tuapejat. Ketiga pelaku masing-masing berinisial A.R.S (31) warga Tuapejat, R. (33) warga Saliguma, dan G. (44) warga Tuapejat.
Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ali As Mardoni, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Petugas kami mendapati ketiga pelaku sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di dalam kapal balong, ” ujar IPTU Ali As Mardoni, Kamis (29/1/2026).
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket kecil sabu-sabu, tiga plastik klip sedang, dua plastik bening kecil, tiga plastik klip kecil, serta dua pipet yang telah dimodifikasi sebagai alat isap.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Kepulauan Mentawai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan, ” kata IPTU Ali.
Polres Kepulauan Mentawai mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Berry)

Dina Syafitri