Dua Pengedar Narkoba Diciduk di Lengayang dan Sutera, Polres Pesisir Selatan Sita Ganja dan Sabu

    Dua Pengedar Narkoba Diciduk di Lengayang dan Sutera, Polres Pesisir Selatan Sita Ganja dan Sabu

     Pesisir Selatan, Sumbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap dua pelaku di dua lokasi berbeda, Selasa (13/1/2026). 

    Dari operasi tersebut, polisi menyita ganja kering, sabu, serta sejumlah alat yang digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkoba.

    Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di Kampung Koto Rawang, Kecamatan Lengayang. Seorang pria berinisial D (31) diamankan setelah petugas melakukan teknik pembelian terselubung. 

    Dari dalam kamar pelaku, polisi menemukan satu paket besar dan dua paket kecil ganja kering, timbangan digital, serta ranting ganja yang diduga akan diedarkan.

    Operasi kemudian berlanjut pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Sei Sirah, Kecamatan Sutera. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial YU (29). 

    Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, ditemukan satu paket kecil sabu dalam plastik klip bening dan satu set alat hisap atau bong.

    Kedua penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan mereka. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satresnarkoba dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya para pelaku berhasil diringkus.

    Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita telepon genggam milik kedua tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi. 

    Saat ini, D dan YU telah dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

    Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hardi Yasmar, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan memproses perkara ini secara profesional dan tuntas. 

    Ia juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

    “Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dan dukungan masyarakat. Setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika, ” tegasnya.

    Polres Pesisir Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

    Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan wilayah yang bersih dari narkotika dan tetap aman serta kondusif.

    (Berry)

    dua pengedar narkoba diciduk di lengayang dan sutera polres pesisir selatan sita ganja dan sabu humas polda sumbar
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Gerebek Tambang Emas Ilegal di Sungai Batang...

    Artikel Berikutnya

    Polda dan Pemprov Sumbar Resmi Bergerak,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Enam Jembatan Dibangun TNI di Kabupaten Agam Rampung, Akses Warga Kembali Terhubung
    BPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Minyak: Rp 2,7 Miliar Dolar dan Rp 25 T
    Kapolres 50 Kota Perkuat Sinergi dengan Dinas Pangan untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis
    Tiga Orang Diciduk Saat Pakai Sabu di Kapal, Polres Mentawai Ungkap Kasus Narkotika
    PPATK Ungkap Rp12,49 T Omzet Tekstil Diduga Disembunyikan

    Ikuti Kami