Dharmasraya, Sumbar — Polres Dharmasraya menangkap tiga pria yang diduga terlibat Penambangan Emas Tanpa Izin di areal perkebunan karet Jorong Sungai Bungur, Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (15/1/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Evi Hendri Susanto bersama Unit Tipidter dan personel Polsek Koto Baru, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal.
“Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas menemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Sekitar pukul 15.00 WIB langsung dilakukan penindakan, ” ujar Evi.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga orang laki-laki berinisial N (35), SAS (32), dan MS (37) yang diduga sebagai pelaku. Dari lokasi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mesin dompeng, alat keongan, NS siput, pipa paralon, selang tembak, karpet, gabang, engkol mesin, ember, serta dulang.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Reskrim, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ” tegasnya.
Polres Dharmasraya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya, guna menjaga kelestarian lingkungan serta ketertiban hukum.
(Berry)

Dina Syafitri