Pesisir Selatan – Unit Reskrim Polsek Lengayang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang mahasiswa di Dusun Solok Padi-Padi, Nagari Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang. Dua tersangka berinisial N (39) dan YY (58) ditangkap dan ditahan pada Senin (26/1/2026).
Kapolsek Lengayang IPTU AA Reggy, S.Tr.K., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan korban yang kehilangan tiga perangkat elektronik saat tertidur di rumahnya pada pertengahan Desember 2025.
“Kedua tersangka kami amankan setelah penyelidikan intensif dan pengumpulan alat bukti yang cukup. Perkara ini kami tangani secara profesional untuk memberikan kepastian hukum kepada korban, ” ujar Reggy, Rabu (28/1/2026).
Peristiwa pencurian terungkap setelah ayah korban mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka pada dini hari, sementara seluruh penghuni masih tertidur. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang berharga telah hilang, yakni satu unit ponsel Samsung A13, satu unit Galaxy Tab 7 Lite, dan satu unit Honor 7A.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan dua alat bukti yang sah, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku. Guna mencegah upaya melarikan diri, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan membawa mereka ke Mapolsek Lengayang.
Saat ini, N dan YY telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Lengayang dan dijerat dengan pasal pencurian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi juga telah menyampaikan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada keluarga tersangka.
Kapolsek Lengayang juga menambahkan, pihaknya tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan keamanan rumah, terutama pada malam hari. Polsek Lengayang akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menekan tindak kriminalitas, ” tegasnya.

Dina Syafitri