Padang, Sumbar –Polda Sumatera barat bersama Pemerintah Provinsi dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang dan menekan praktik tambang ilegal.
Percepatan tersebut dibahas dalam Rapat Persiapan Penerbitan IPR yang digelar di Istana Gubernur Sumatera Barat, Senin (26/1/2026).
Rapat dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Vasco Ruseimy, jajaran sekretaris daerah kabupaten, dinas teknis terkait, serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan.
Fokus utama rapat adalah sinkronisasi dan validasi data Wilayah Pertambangan Rakyat sebagai dasar penerbitan izin. Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, dari total 495 usulan WPR di Sumatera Barat, sebanyak 301 usulan dinyatakan memenuhi persyaratan.
Kabupaten Sijunjung tercatat sebagai daerah dengan jumlah usulan terbanyak, yakni 131 usulan dengan 106 di antaranya diterima. Sementara Kabupaten Dharmasraya mengajukan 90 usulan, dengan 85 usulan disetujui.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasco Ruseimy menyebut IPR sebagai solusi konkret agar potensi sumber daya alam dapat dikelola masyarakat secara legal dan berkelanjutan. Ia menargetkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang rampung paling lambat 29 Januari 2026.
“IPR menjadi jalan tengah agar pertambangan rakyat berjalan legal, memberi manfaat ekonomi, dan tetap memperhatikan tata ruang serta kelestarian lingkungan, ” ujar Vasco.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan menegaskan dukungan penuh kepolisian terhadap percepatan legalisasi tersebut, dengan tetap menekankan aspek kepatuhan hukum dan lingkungan.
“Kami mendukung percepatan IPR, namun setiap WPR harus memiliki batas wilayah yang jelas, terutama yang bersinggungan dengan kawasan hutan. Legalitas harus sejalan dengan perlindungan lingkungan, ” tegas Kombes Andry.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyampaikan bahwa Polri berperan aktif dalam pengawasan dan pendampingan proses transisi menuju pertambangan legal.
“Kami mengimbau masyarakat segera membentuk koperasi sesuai arahan rapat, agar dokumen teknis dapat diproses secara kolektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ” ujarnya.
Rapat yang berakhir sekitar pukul 16.00 WIB tersebut diharapkan menjadi langkah awal perbaikan tata kelola pertambangan di Sumatera Barat yang berpihak pada ekonomi kerakyatan, sekaligus taat regulasi dan berwawasan lingkungan.
(Berry)

Dina Syafitri