Pariaman, Sumbar — Seorang residivis kasus narkotika kembali ditangkap polisi hanya beberapa bulan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Pria berinisial RRP alias Romes diamankan Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman di Kota Pariaman, Sumatera Barat.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah warung di wilayah Kota Pariaman, berdasarkan laporan masyarakat. Romes diketahui merupakan residivis narkoba yang telah beberapa kali keluar masuk penjara.
Kasatresnarkoba Polres Pariaman IPTU Darmawan Abbas memimpin langsung penindakan tersebut. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah pohon kelapa, serta mengamankan satu unit ponsel Android dan uang tunai Rp1.605.000.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial "D" alias Ma yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi dilakukan dengan sistem lempar tanpa tatap muka. Pelaku mengaku membeli sabu seberat 2, 5 gram yang dikemas dalam 15 paket, dengan 14 paket telah dijual dan satu paket tersisa sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok narkotika yang diduga masih beroperasi di wilayah tersebut.
Polres Pariaman mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya terhadap pelaku residivis yang kembali beraksi.
(Berry)

Dina Syafitri