Pesisir Selatan, Sumbar – Unit Reserse Kriminal Polsek Lunang Silaut Jajaran Polres Pesisir Selatan, Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kampung Tanah Nago, Nagari Sungai Pulai, Kecamatan Silaut.
Seorang pria berinisial QA (22) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan pencurian diterima polisi.
Kapolsek Lunang Silaut AKP Tri Sukra Martin mengatakan, tersangka diamankan pada Selasa malam (27/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban yang kehilangan sepeda motor pada pagi hari di lokasi tersebut.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan, ” ujar AKP Tri Sukra Martin, Kamis (29/1/2026).
Dari tangan tersangka yang diketahui berprofesi sebagai sopir tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BA 6204 GC yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Kapolsek menjelaskan, kecepatan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Lunang Silaut.
“Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolsek Lunang Silaut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, ” jelasnya.
AKP Tri Sukra Martin mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan pribadi, terutama saat diparkir di lingkungan rumah.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas. Polri akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, ” tegas Kapolsek.
(Berry)

Dina Syafitri