Lima Puluh Kota, Sumbar – Kepolisian Resor Polres 50 Kota mendeklarasikan Kampung Bebas Narkoba di Nagari Lubuk Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Jumat (30/1/2026).
Deklarasi yang digelar di Kantor Wali Nagari Lubuk Batingkok tersebut dipimpin langsung Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid dan menjadi bagian dari penguatan program Kampung Bersih dari narkoba di tingkat nagari.
Kapolres 50 Kota menyatakan, deklarasi ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Polri, pemerintah nagari, dan masyarakat dalam mencegah serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sejak dari lingkungan terkecil.
“Pencegahan narkoba harus dimulai dari desa. Melalui Kampung Bebas Narkoba, masyarakat dilibatkan secara aktif untuk menjaga lingkungannya dari ancaman narkotika, ” ujar Syaiful Wachid.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan deklarasi oleh Wali Nagari Lubuk Batingkok yang diikuti seluruh peserta, dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi oleh Kapolres bersama perangkat nagari sebagai simbol komitmen bersama memerangi narkoba.
Kegiatan ini dihadiri jajaran pejabat utama Polres 50 Kota, unsur Polsek Harau, Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah kecamatan, perangkat nagari, tokoh masyarakat, mahasiswa KKN, serta warga setempat.
Deklarasi berakhir sekitar pukul 11.30 WIB dan berlangsung aman serta tertib. Usai kegiatan, peserta melanjutkan ibadah Salat Jumat di Masjid Mujahiddin Nagari Lubuk Batingkok.
(Berry)

Dina Syafitri