Pessel, Sumbar– Jajaran Polres Pesisir Selatan menyelesaikan perselisihan yang melibatkan dua remaja di bawah umur melalui pendekatan keadilan restoratif. Mediasi dilakukan setelah adanya laporan dugaan penganiayaan ringan yang terjadi pada Kamis (29/1/2026).
Penanganan perkara dilakukan oleh Pamapta I bersama SPKT dan Satreskrim dengan mempertemukan kedua belah pihak di Mapolres Pesisir Selatan.
Proses mediasi dipimpin Ipda Andree Purnama Putra dan Iptu Wira Satria dengan mengedepankan pendekatan humanis serta perlindungan terhadap masa depan anak.
Dalam mediasi tersebut, orang tua kedua remaja, FA (14) dan SO (13), turut dihadirkan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, FA menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban dan orang tuanya.
Selain itu, kedua pihak menandatangani surat pernyataan bermeterai yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, disaksikan keluarga masing-masing.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan agar konflik tidak berkembang lebih luas.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP DERY INDRA, S.I.K, M.H menegaskan bahwa Polri tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga hadir sebagai penengah untuk memberikan solusi yang berkeadilan dan edukatif di tengah masyarakat.
“Penyelesaian melalui restorative justice diharapkan dapat melindungi hak anak serta menjaga keharmonisan sosial, ” ujarnya.
Dengan berakhirnya mediasi tersebut, kedua keluarga sepakat berdamai dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Proses penyelesaian ini menjadi bagian dari komitmen Polres Pesisir Selatan dalam mengedepankan penyelesaian masalah secara musyawarah dan berkeadilan.
(Berry)

Dina Syafitri