Lima Puluh Kota — Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota mengungkap peredaran obat keras ilegal dalam jumlah besar di Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Seorang pria berinisial R.I. (22) ditangkap bersama puluhan ribu butir obat keras tanpa izin pada Minggu (18/1/2026) dini hari.
Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Jorong Koto Baru, Kenagarian Mungka, berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/01/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/Polres 50 Kota/Polda Sumatera Barat.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H. memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit I IPDA Nofiansyah untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi akurat, petugas langsung mengamankan tersangka di lokasi.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan unsur masyarakat setempat, polisi menyita barang bukti berupa 19.207 butir pil Hexymer, 4.918 butir pil Trihexyphenidyl, dan 98 butir pil Tramadol.
Total obat keras yang diamankan mencapai 24.223 butir. Selain itu, turut disita uang tunai Rp602.000 serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh obat keras tersebut berada dalam penguasaannya dan diedarkan kepada masyarakat tanpa izin resmi.
Atas perbuatannya, R.I. disangkakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota untuk proses penyidikan lanjutan.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkoba dan obat keras ilegal, serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan.
(Berry)

Dina Syafitri