Pasaman Barat, Sumbar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam operasi penegakan hukum tersebut, polisi menyegel dan mengamankan empat unit alat berat yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
Penindakan dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Sumbar di kawasan Jorong Simpang, Kenagarian Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Selasa (27/1/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, indikasi kegiatan PETI terlihat jelas dari bekas galian di area tersebut.
“Tim menemukan empat unit ekskavator yang disembunyikan tidak jauh dari lokasi tambang. Kami langsung melakukan penyegelan dengan memasang police line serta mengamankan komponen vital mesin agar alat berat tersebut tidak dapat dioperasikan kembali, ” ujar Andry, Rabu (28/1/2026).
Empat alat berat yang disegel masing-masing terdiri dari satu unit ekskavator merek Kobelco, dua unit merek XCMG, dan satu unit merek SANY.
Selain itu, petugas juga memusnahkan peralatan tambang manual yang ditemukan di lokasi untuk menghentikan aktivitas ilegal secara menyeluruh.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumbar dalam memberantas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Di lokasi juga dipasang spanduk imbauan agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal, ” kata Kabid Humas
Hingga berita ini diturunkan, barang bukti berupa panel dan monitor dari keempat ekskavator telah diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
(Berry)

Dina Syafitri