Dharmasraya, Sumbar– Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya mengungkap praktik Penambangan Emas Tanpa Izin di areal perkebunan karet Jorong Sungai Bungur, Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (15/1/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial N (35), SAS (32), dan MS (37).
Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang emas ilegal di lokasi tersebut.
Pengungkapan kasus dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Evi Hendri Susanto bersama personel Unit Tipidter dan anggota Polsek Koto Baru.
Saat dilakukan pengecekan di lapangan, petugas mendapati aktivitas penambangan emas ilegal yang masih berlangsung.
Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mesin dompeng, alat keongan, NS siput, pipa paralon, selang tembak, karpet, gabang, engkol mesin, ember, serta dulang yang digunakan dalam proses penambangan.
Para pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas praktik tambang ilegal.
Menurutnya, penanganan kasus PETI akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan karena berdampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Tidak ada toleransi terhadap aktivitas penambangan ilegal. Selain merusak lingkungan, PETI juga berpotensi menimbulkan konflik sosial. Kami akan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” tegas Kapolres . (18/1/2025).
Polri juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan setiap aktivitas penambangan ilegal yang ditemukan di wilayahnya demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan bersama.
(Berry)

Dina Syafitri