Padang, Sumbar – Polda Sumatera Barat kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan memusnahkan barang bukti ganja kering seberat 25, 41 kilogram di Mapolda Sumbar, Rabu (14/1/2026).
Pemusnahan yang dipimpin langsung Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin itu menjadi bagian dari upaya transparansi publik dalam penanganan perkara narkoba sekaligus bukti nyata keseriusan kepolisian memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumbar.
Barang bukti tersebut berasal dari dua pengungkapan kasus besar yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumbar pada pertengahan Desember 2025.
Pada Pengungkapan kasus yang pertama, Senin (15/12/2025), petugas mengamankan dua tersangka berinisial AGZ (20) dan KRH (19) asal Kota Solok di kawasan Alang Laweh, Padang Selatan, dengan barang bukti ganja kering seberat 19, 32 kilogram.
Sehari kemudian, Selasa (16/12/2025), polisi kembali mengungkap kasus serupa di By Pass Kuranji, Kota Padang, dengan menangkap tersangka MZ (23) asal Pasaman Barat dan menyita ganja kering seberat 6, 33 kilogram.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji oleh petugas Bea Cukai Teluk Bayur menggunakan Narcotic Identification Kit (NIK). Sampel ganja dicampurkan ke dalam tiga ampul reagen kimia dan menunjukkan perubahan warna menjadi ungu, yang menandakan positif mengandung THC atau zat aktif dalam cannabis.
Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk akuntabilitas Polri kepada masyarakat.
“Polri harus transparan. Kegiatan ini kita tunjukkan kepada publik agar tidak ada ruang penyimpangan. Menjaga Sumatera Barat dari narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi tugas kita semua. Apalagi saat ini Sumbar bukan lagi sekadar jalur perlintasan, melainkan sudah menjadi daerah pendistribusian, ” tegasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan setelah barang bukti memperoleh penetapan status dari Kejaksaan.
Ia menambahkan, pihaknya terus memperketat pengawasan di pintu masuk wilayah Sumatera Barat untuk memutus mata rantai pasokan ganja yang kerap masuk dari provinsi tetangga.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyatakan bahwa seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan, Bea Cukai, serta penasihat hukum para tersangka.
Hal ini dilakukan guna memastikan keabsahan dan keterbukaan dalam pengelolaan barang bukti.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar ganja di dalam tong khusus yang telah disiapkan dan disaksikan oleh seluruh undangan.
Langkah ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa Polda Sumbar tidak hanya gencar mengungkap jaringan narkoba, tetapi juga konsisten menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
(Berry)

Dina Syafitri